Mengenal Lebih Dekat Kurikulum Merdeka Belajar : Kurikulum Merdeka Sebagai Opsi Sekolah Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran Dikarenakan Pandemik
Dalam usaha untuk memulihkan kembali pembelajaran yang disebabkan oleh pandemi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional selanjutnya akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Kurikulum Merdeka adalah nama baru dari kurikulum prototipe yang resmi diluncurkan oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penasaran dengan bagaimana pengaturan dan penerapan Kurikulum Merdeka ini?
Pada saat ini, sekolah masih boleh memilih kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan masing-masing. Pilihan kurikulum yang diberikan antara lain: Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka Belajar merupakan pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan untuk merespon dampak dari pandemi Covid-19. Pengertian Merdeka Belajar adalah suatu pendekatan yang dilakukan supaya siswa dan mahasiswa bisa memilih pelajaran yang diminati.
Adanya pilihan bagi sekolah untuk menggunakan salah satu dari tiga kurikulum ini didasarkan pada dua alasan berikut ini:
1. Sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah.
2. Kebijakan memilih kurikulum diharapkan dapat memperlancar proses perubahan kurikulum nasional karena dilakukan secara bertahap. Dapat dikatakan bahwa kebijakan memberikan opsi kurikulum sekolah merupakan salah satu upaya manajemen perubahan.
Esensi Kurikulum Merdeka adalah pendidikan berpatokan pada esensi belajar, di mana setiap siswa memiliki bakat dan minatnya masing-masing. Tujuan merdeka belajar adalah untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 secara efektif. Untuk saat ini Kurikulum 2013 tetap dapat digunakan sembari sekolah bersiap-siap untuk menerapkan kurikulum baru ini. Setiap satuan pendidikan dapat menerapkan Kurikulum Merdeka secara bertahap berdasarkan kesiapan masing-masing.
Mengapa Kurikulum Merdeka?
Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran dalam waktu yang cukup lama. Hasil studi dan juga hasil ujian PISA telah menunjukkan bahwa banyak anak Indonesia yang tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Terdapat kesenjangan pendidikan yang mencolok antar wilayah dan kelompok sosial di Indonesia. Dan hal ini diparah dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda kurang lebih 3 tahun ini. Untuk memulihkan keadaan ini, diperlukan perubahan yang sistemik. Salah satunya melalui kurikulum sekolah. Kemendikbudristek mengembangkan Kurikulum Merdeka dengan tujuan utamanya yaitu untuk memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama dialami anak-anak Indonesia.
Apa Karakteristik Kurikulum Merdeka?
Kurikulum merdeka yang sebelumnya dikenal dengan sebutan kurikulum prototipe ini dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel dan berfokus pada materi esensial serta pengembangan karakter dan kompetensi siswa. Kurikulum Merdeka yang diklaim mampu mendukung pemulihan pembelajaran akibat pandemi Covid-19 yang memunculkan learning loss mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila.
2. Fokus pembelajaran pada materi esensial akan membuat pembelajaran lebih mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
3. Guru memiliki fleksibilitas untuk melakukan pembelajaran berdiferensiasi sesuai kemampuan siswa dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
4 Pokok Kebijakan Terkait Kurikulum Merdeka Belajar
Sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar” yang meliputi: Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Pada tahun 2020, USBN akan digantikan dengan ujian atau asesmen yang diselenggarakan sendiri oleh sekolah. Ujian yang diadakan untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan atau bentuk tes lainnya yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan yang termasuk di dalamnya tugas kelompok, karya tulis, dan lain sebagainya. Dengan demikian guru dan sekolah memiliki kemerdekaan untuk menilai hasil belajar siswanya. Anggaran yang sedianya digunakan untuk USBN dapat digunakan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ujian Nasional (UN) terakhir kali diadakan pada tahun 2020. Yang kemudian pada tahun 2021 diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan Survey Karakter. AKM ditekankan pada kemampuan Literasi dan numerasi siswa yang mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS. Pelaksanaan AKM dan Survey Karakter dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah misalnya kelas 4, 8, dan 11. Hal ini bertujuan untuk mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan bukan untuk basis seleksi siswa pada jenjang berikutnya.
Arah kebijakan baru yang berkaitan dengan kurikulum mengatakan bahwa guru dapat bebas memilih, membuat, dan mengembangkan format RPP. RPP wajib memuat 3 komponen yaitu, tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Sedangkan komponen lainnya hanya bersifat melengkapi saja.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud akan tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Mendikbud kemudian menambahkan bahwa setiap daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Apa Kriteria sekolah yang akan Menerapkan Kurikulum Merdeka?
Seperti telah diungkapkan oleh Mas Menteri, Nadiem Makarim, saat ini sedikitnya sudah ada 2.500 sekolah atau 31,5 persen sekolah yang sudah menggunakan kurikulum merdeka ini. Kurikulum ini dipercaya membuat pembelajaran lebih sederhana, fokus, dan beban materi lebih ringan. Meskipun tidak ada seleksi dalam proses pendaftaran untuk menerapkan Kurikulum Merdeka ini, sekolah yang akan menerapkan Kurikulum Merdeka harus memenuhi beberapa kriteria pokok, yaitu memiliki minat dan komitmen menerapkan kurikulum Merdeka untuk memperbaiki pembelajaran. Kepala sekolah terlebih dahulu akan diminta untuk mempelajari materi tentang konsep Kurikulum Merdeka. Setelah akhirnya memutuskan untuk mencoba menerapkan kurikulum merdeka, sekolah akan mengisi formulir pendaftaran dan survei singkat. Kesediaan kepala sekolah dan guru dalam memahami dan mengadaptasi Kurikulum Merdeka pada konteks masing-masing memiliki peranan penting yaitu menjadi kunci keberhasilan penerapan kurikulum ini.
Kemendikbudristek hanya menyiapkan skema tingkat penerapan kurikulum berdasarkan hasil survei sekolah yang telah dilakukan. Kemudian akan dilakukan pemetaan tingkat kesiapan dan disiapkan bantuan yang sesuai kebutuhan oleh sekolah.
Pentingnya mengenal Kurikulum Merdeka adalah untuk meminimalisir tingkat kesalahpahaman terhadap pelaksanaan kurikulum merdeka. Kurikulum Merdeka yang pada pelaksanaan pembelajarannya menjadi lebih sederhana dan mendalam diharapkan dapat kembali melejitkan potensi anak bangsa.